• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Benahi Industri Tembakau

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:23 WIB
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa)  (Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa) (Instagram/pyudhisadewa)

wartajatim.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan usai bertemu dengan sejumlah perwakilan industri rokok besar yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Dalam pertemuan yang digelar Jumat, 26 September 2025, hadir beberapa produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak. Dari hasil diskusi, para pelaku industri mengusulkan agar tarif cukai tahun depan tidak mengalami perubahan.

“Saya diskusikan dengan mereka, apakah perlu merubah tarif cukai tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Baca Juga: Pro Kontra Cukai Rokok 2026, Purbaya: “Mendingan Hidupin Industri Kita, Jangan yang Ilegal”

Purbaya sempat mempertimbangkan penurunan tarif, namun akhirnya memutuskan mempertahankan tarif saat ini. “Tadinya saya mikir mau nurunin, tapi mereka minta konstan. Jadi, tidak kita naikin,” katanya sambil berkelakar.

Sentralisasi Industri Tembakau untuk Tekan Rokok Ilegal Selain membahas tarif, Purbaya juga mengungkapkan rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT). Kawasan tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas produksi, gudang, mesin, dan layanan bea cukai dalam satu lokasi terpadu.

“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya,” jelas Purbaya.

Baca Juga: Gebrakan Baru Menkeu Purbaya: Janji Lunasi Rp55 Triliun, Tegur BUMN, dan Sidak Bank Pelat Merah

Menurutnya, langkah ini akan membantu memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal.

“Kita tidak hanya membela perusahaan besar, tapi juga ingin yang kecil bisa ikut sistem dan tetap hidup,” tambahnya.

Ia juga mengakui ada beberapa kawasan IHT yang belum berjalan optimal sejak dibentuk pada 2024. “Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan. Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” ujarnya.

Marketplace dan Warung Kecil Jadi Sasaran Penertiban Tak hanya industri, Purbaya juga menyoroti penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce. Ia menyebut pihaknya telah memanggil marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli, untuk menutup akses penjualan barang ilegal.

Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Sorotan Purbaya: Kritik Kebijakan, Janji Lindungi Pasar, dan Antisipasi Pengangguran

“Kami sudah panggil marketplace agar tidak menjual barang-barang ilegal, utamanya rokok. Kami minta mereka percepat pembersihan itu,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X