• Sabtu, 18 April 2026

AHY dan Menag Gerak Cepat Usai Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ungkap Fakta Izin Bangunan Miris

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia.  (bnpb.go.id)
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. (bnpb.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Ambruknya musala empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025, bukan hanya menelan puluhan korban jiwa, tetapi juga membuka tabir buruknya tata kelola infrastruktur pendidikan keagamaan di Indonesia.

Bangunan yang roboh ketika para santri tengah melaksanakan salat Ashar itu disebut menampung hingga 140 jemaah. Lantai keempatnya masih dalam proses pembangunan saat struktur tiba-tiba runtuh, menyebabkan tragedi yang mengguncang publik.

Selama sembilan hari operasi pencarian, Basarnas berhasil mengevakuasi 171 korban, terdiri atas 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh yang ditemukan terpisah.

Baca Juga: 9 Hari Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 67 Santri Tewas, Polda Jatim Siapkan Langkah Hukum

Namun, di balik duka tersebut, muncul persoalan besar: banyak pesantren di Indonesia yang berdiri tanpa izin bangunan resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan data mencengangkan — dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin PBG.

“Itu harusnya semua pesantren ada izin, dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tapi baru 50 ponpes yang memiliki izin,” ujar Dody saat meninjau lokasi kejadian di Sidoarjo, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kementerian Agama pun segera mengambil langkah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan nasional terhadap pondok pesantren untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan.

Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny: 65 Korban Tewas, 17 Teridentifikasi — Polisi Tunggu BNPB Sebelum Tindak Hukum

“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” ujarnya di Jakarta Selatan, 7 Oktober 2025.

Pendataan itu, lanjut Nasaruddin, akan dilanjutkan dengan pemanggilan pimpinan-pimpinan pondok yang dinilai memiliki risiko bangunan tinggi. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi izin bangunan.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya penegakan SOP standar infrastruktur untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

“Kita harus mematuhi standar konstruksi pembangunan fisik. Jangan sampai ini memakan korban, di mana pun,” tegas AHY. Putra sulung Presiden ke-6 RI itu menilai, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: 49 Korban Tewas di Ponpes Al Khoziny, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X