Baca Juga: Kejagung Ungkap Fakta Kasus Pertamax Oplosan, Ini Klarifikasi Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Di antara yang ditangkap, enam orang merupakan pejabat dari Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pemenuhan BBM harus dilakukan melalui impor.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!
Selain itu, terdapat dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga, juga diduga terlibat dalam penyelewengan pembelian spek minyak, di mana ia melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). "Hal ini tidak diperbolehkan," tegas Qohar.
(***)