• Sabtu, 18 April 2026

9 Tersangka Korupsi Pertamina Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp1000 Triliun!

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:29 WIB
Tersangka Korupsi Pertamina (Foto: Kejaksaan)
Tersangka Korupsi Pertamina (Foto: Kejaksaan)

WartaJatim.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hingga kini, total 9 tersangka telah ditetapkan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Dua tersangka baru yang baru saja diumumkan adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

"Sampai dengan saat ini, pasca-penahanan kepada tujuh tersangka, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Setelah pemeriksaan secara marathon, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

Modus Operandi: Oplosan BBM & Pembelian Bermasalah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka berperan dalam mengubah kualitas minyak mentah dan produk kilang untuk mendapatkan keuntungan besar.

"Tersangka MK dan EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang," ungkap Harli.

Baca Juga: Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!

RON 88, yang merupakan bensin Premium yang telah dilarang sejak 1 Januari 2023, dioplos dan dijual sebagai Pertamax (RON 92).

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar energi nasional.

Daftar Lengkap 9 Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka lain, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9.  Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!

Kerugian Negara Hampir Rp200 Triliun/tahun!

✔ Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
✔ Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
✔ Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
✔ Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
✔ Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Korupsi BBM Berdampak Besar pada Ekonomi Nasional

Kasus ini mengungkap bagaimana praktik korupsi di sektor energi dapat menguras keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X