Baca Juga: Kejagung Ungkap Fakta Kasus Pertamax Oplosan, Ini Klarifikasi Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Di antara yang ditangkap, enam orang merupakan pejabat dari Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pemenuhan BBM harus dilakukan melalui impor.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!
Selain itu, terdapat dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga, juga diduga terlibat dalam penyelewengan pembelian spek minyak, di mana ia melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). "Hal ini tidak diperbolehkan," tegas Qohar.
(***)
Artikel Terkait
Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!
Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina
9 Tersangka Korupsi Pertamina Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp1000 Triliun!
Harga BBM Terkini: Shell, Vivo, dan BP Kompak Naik, Pertamina Turun
Ahok Mengaku Pernah Mengancam Pecat Riva Siahaan Terkait Kasus Korupsi Pertamina