WartaJatim.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya saat melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setya Budiyanto pada Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Geger! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Ada 6 Fakta Terungkap!
Setya menambahkan bahwa beberapa barang elektronik juga turut disita dari rumah Ridwan Kamil. "Ya macam-macam lah ada beberapa (barang elektronik)," katanya.
Saat ini, KPK masih mengkaji barang yang disita untuk menentukan adanya keterlibatan dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," lanjut Setyo.
Baca Juga: Terungkap! Harta Kekayaan Ridwan Kamil Saat Rumahnya Digeledah KPK, Segini Totalnya
Ridwan Kamil juga turut menanggapi terkait rumahnya yang digeledah oleh penyidik. Ia menghormati upaya KPK dalam penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa KPK telah memperlihatkan surat resmi saat melaksanakan tugasnya.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB," kata Ridwan Kamil lewat pernyataan resminya yang ditulis, pada Selasa (11/3/2025).
Meski rumahnya telah digeledah, Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. "Tidak berstatus apa-apa," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: KPK Gerak Cepat! Rumah Ridwan Kamil Digeledah, 5 Orang Jadi Tersangka, Siapa Saja?
Hal tersebut karena belum ada pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. "Karena belum ada panggilan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Namun, ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil bisa dipanggil KPK untuk menambahkan keterangannya yang dibutuhkan dalam kasus ini.