nasional

Polisi Ungkap Motif Dokter Residen Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS, Diduga Alami Kelainan Seksual

Jumat, 11 April 2025 | 12:05 WIB
Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien RSHS. (x.com/colekcimol)

WartaJatim.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terus menuai sorotan. Pelaku berinisial P (31), diduga membius dan memperkosa anak dari salah satu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa keji ini terjadi pada Maret 2025, tepatnya di lantai 7 gedung RSHS, Kota Bandung. Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 28 Maret 2025. Ia kini telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan seksual.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Dokter Residen Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS, Bukti Forensik Jadi Kunci

“Dari hasil pemeriksaan, ada kecenderungan kelainan seksual pada pelaku. Ini akan kami perkuat dengan pemeriksaan forensik,” ujar Surawan.

Hal mengejutkan lainnya, pelaku ternyata sudah menikah. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi.
“Yang bersangkutan sudah berkeluarga, sesuai data di KTP,” jelas Rachim.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk alat dan bahan yang digunakan saat kejadian. Di antaranya adalah obat bius dan kondom yang ditemukan mengandung sperma.

Baca Juga: Komentar Dirut RSHS Bandung Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar

“Ya, kami temukan obat bius dan kondom bersperma,” kata Surawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pihak Universitas Padjadjaran memastikan bahwa pelaku memang tengah menjalani pendidikan spesialis di RSHS sebagai peserta didik titipan dari kampus. Unpad menegaskan bahwa mereka langsung mengambil langkah tegas setelah kasus ini mencuat.

“Karena yang bersangkutan adalah PPDS dan bukan karyawan RSHS, maka Unpad sudah memberhentikan pelaku dari program pendidikan,” tegas Unpad dalam keterangan resminya, Rabu 9 April 2025.

Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Priguna Anugerah Putra, Dokter Anestesi Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung

Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mendesak reformasi besar-besaran dalam sistem pendidikan kedokteran serta perlindungan lebih kuat bagi pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit. (NAR)

Tags

Terkini