nasional

Sempat Coba Bunuh Diri, Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Kini Ditahan Polisi

Jumat, 11 April 2025 | 13:27 WIB
Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Kini Ditahan Polisi (Foto: dok. istimewa)

Atas tindakannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Priguna Anugerah Putra, Dokter Anestesi Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung

Polda Jawa Barat turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa, guna mencegah kasus kekerasan seksual terulang di lingkungan medis. (NAR)

Halaman:

Tags

Terkini