Atas tindakannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Priguna Anugerah Putra, Dokter Anestesi Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung
Polda Jawa Barat turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa, guna mencegah kasus kekerasan seksual terulang di lingkungan medis. (NAR)