Atas tindakannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Priguna Anugerah Putra, Dokter Anestesi Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung
Polda Jawa Barat turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa, guna mencegah kasus kekerasan seksual terulang di lingkungan medis. (NAR)
Artikel Terkait
Dokter Unpad Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien di RSHS Bandung Coba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Sementara Usai Kasus Kekerasan Seksual
Polisi Ungkap Motif Dokter Residen Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS, Diduga Alami Kelainan Seksual