Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Rencana Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI demi Pulihkan Jati Diri
Regulasi ini menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.
Implementasi larangan membawa gawai ke sekolah di Jawa Barat bukan sekadar kebijakan lokal, tetapi merupakan bagian dari gerakan nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan menjadi provinsi pertama yang menerapkan aturan ini, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Kunjungan Menteri Komdigi ke Purwakarta juga bertepatan dengan program pendidikan karakter yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Siswa Nakal ke Barak TNI: P2G Pertanyakan Konsep dan Dampak Akademis
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah kecanduan gawai di kalangan pelajar yang dinilai berdampak negatif terhadap proses belajar dan perkembangan siswa.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas akan sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, orangtua, dan masyarakat secara luas.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah kecanduan gawai di kalangan pelajar dapat diatasi secara efektif.
Sementara itu, pihak sekolah di Jawa Barat mulai melakukan sosialisasi kebijakan larangan membawa gawai ke sekolah kepada orangtua murid dan siswa.
Beberapa sekolah juga dilaporkan telah mempersiapkan fasilitas penyimpanan untuk gawai yang terpaksa dibawa oleh siswa karena alasan komunikasi dengan orangtua. (SAZ)
Penulis: Sabrina Zainita