Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.
Putusan ini pun menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal suap demi vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Lisa Rachmat juga telah divonis 11 tahun penjara, sementara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi 16 tahun penjara.***