• Sabtu, 18 April 2026

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Rp4 Miliar demi Vonis Bebas Anak

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:37 WIB
Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. ((freepik.com))
Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. ((freepik.com))

Baca Juga: Suap Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun oleh Pengadilan Tipikor

Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.

Putusan ini pun menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Lisa Rachmat juga telah divonis 11 tahun penjara, sementara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi 16 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X