• Sabtu, 18 April 2026

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Rp4 Miliar demi Vonis Bebas Anak

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:37 WIB
Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. ((freepik.com))
Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. ((freepik.com))

 

WartaJatim.CO.ID – Jejak panjang skandal suap yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur kini menempatkan ibunya, Meirizka Widjaja, di balik jeruji.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Juni 2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka dalam perkara suap hakim demi membebaskan putranya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga: Dubes Iran untuk RI Tegaskan Akan Terus Bela Diri Jika Agresi Israel Berlanjut

Selain pidana penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan.

Peran Meirizka Widjaja dalam pusaran korupsi ini dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Ia disebut turut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4 miliar.

Tindakannya itu dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Baca Juga: Banjir Genangi Jalur Rel Porong-Tanggulangin, Lima Kereta di Sidoarjo Alami Keterlambatan Hingga Enam Jam Lebih

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025 lalu, disebutkan bahwa Meirizka tidak sendirian.

Ia bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang suap kepada para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar JPU di ruang sidang.

Rinciannya, Meirizka memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X