Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.
***
(JS)
Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.
***
(JS)