WartaJatim.CO.ID - Keluhan soal mahalnya tarif parkir kembali memicu perhatian publik, kali ini terjadi di Kota Bandung. Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @veronicaashnn membagikan pengalamannya yang mengejutkan usai makan di sebuah warung nasi terkenal di kawasan tersebut.
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah pada Jumat, 11 Juli 2025, Veronica mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp50 ribu, angka yang jauh melebihi tarif resmi yang diberlakukan oleh pemerintah kota. Aksi protesnya terekam dalam video yang kemudian viral dan mengundang berbagai tanggapan dari netizen.
“Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego,” tulisnya dalam keterangan video.
Setelah memprotes dan merekam kejadian tersebut, tarif yang semula diminta akhirnya diturunkan menjadi Rp30 ribu, meski tetap dianggap tidak masuk akal oleh banyak warganet.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, tarif resmi parkir mobil di pusat kota maksimal adalah Rp5.000 per jam, sementara untuk kendaraan besar seperti bus maksimal Rp7.000 per jam.
Insiden yang dialami Veronica kembali membuka mata publik soal lemahnya pengawasan terhadap praktik parkir liar di lokasi-lokasi strategis seperti pusat kuliner dan wisata. Tak sedikit pengguna media sosial yang membenarkan bahwa kejadian serupa memang bukan hal baru di Kota Bandung.
Baca Juga: Ormas PP Tangsel Diduga Raup 7 Miliar Rupiah Selama 7 Tahun Menguasai Lahan Parkir RSUD Tangsel
Beberapa komentar bahkan menyebut bahwa praktik semacam ini sering terjadi di tempat-tempat yang ramai pengunjung, dan sering kali dibiarkan begitu saja tanpa penindakan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun Pemerintah Kota Bandung terkait peristiwa ini. Namun masyarakat berharap agar otoritas segera turun tangan dan melakukan penertiban.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pengelola tempat umum untuk memastikan keberadaan petugas parkir resmi yang mengikuti aturan yang berlaku, demi menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi warga serta wisatawan yang datang berkunjung.
(HCY)