WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan aturan larangan parkir kendaraan di sepanjang Jalan Tunjungan yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan serta menata ulang kawasan bersejarah Tunjungan Romansa agar lebih tertib dan nyaman dikunjungi masyarakat.
Larangan parkir tersebut juga menjadi bagian dari langkah penertiban terhadap praktik parkir liar yang kerap meresahkan pengguna jalan dan pengunjung kawasan wisata.
Selain itu, aturan ini mendukung upaya perawatan infrastruktur di Jalan Tunjungan, mulai dari perbaikan saluran air, trotoar, hingga penataan ulang elemen pendukung seperti bollard dan fasilitas pejalan kaki.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa parkir kendaraan di bahu jalan Tunjungan selama ini menjadi pemicu kemacetan, sehingga perlu segera ditertibkan.
“Parkir kendaraan di tepi Jalan Tunjungan selama ini menimbulkan kemacetan. Saya minta semuanya dialihkan ke kantong parkir yang sudah disiapkan,” tegas Eri Cahyadi.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas Ungkap Bukti Negara Hadir Lewat Sekolah Rakyat
Kendaraan pribadi yang sebelumnya biasa parkir di badan jalan kini dialihkan ke lahan milik swasta yang telah terdaftar dan membayar pajak parkir secara resmi kepada pemerintah kota.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya telah menyiapkan tujuh titik kantong parkir resmi yang dapat digunakan oleh pengunjung maupun pelaku usaha di sekitar Jalan Tunjungan.
Tak hanya kendaraan pribadi yang ditertibkan, petugas gabungan juga melakukan razia terhadap juru parkir liar yang sering memungut biaya tanpa karcis dan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Nirwana Garden Tawarkan Keindahan Alam dan Glamping Mewah, Wisata Hits di Jembrana
Dalam operasi yang digelar pada 11 Juli 2025, sebanyak 13 juru parkir liar berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polrestabes Surabaya.
“Kalau tempat parkir itu milik swasta dan membayar pajak ke pemerintah, tidak masalah. Tapi kalau liar dan tidak berizin, harus kami tindak,” ujar Kepala Dishub Surabaya, Jeane Taroreh.
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Luncurkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Targetkan Penghapusan Parkir Liar di Tahun 2025 Melalui Inovasi dan Kerjasama
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran Miras Selama Ramadan untuk Keamanan Kota
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Komitmen untuk Pelayanan Publik yang Transparan dan Cepat di Dispendukcapil
Wali Kota Surabaya Tegaskan Minimarket Wajib Sediakan Parkir Gratis dan Petugas Resmi Sesuai Perda Terbaru