wartajatim.co.id - Pemerintah memastikan langkah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan segera terealisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan dasar satgas tersebut sudah diteken dan kini tinggal menunggu proses akhir.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan bahwa Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menandatangani aturan terkait. Namun, Airlangga belum bisa memastikan tanggal pasti kapan satgas tersebut akan dijalankan. “Itu segera ya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bos Serikat Buruh Dukung Demo Damai, Sentil DPR RI soal Flexing di Tengah PHK Massal
Satgas PHK diharapkan menjadi garda depan pemerintah dalam melindungi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja. Lebih dari sekadar penanganan jangka pendek, satgas ini juga diharapkan mampu memberi solusi menyeluruh terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembentukan Satgas PHK akan diperkuat dengan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang disiapkan berstatus setingkat kementerian atau lembaga.
DKBN digadang-gadang menjadi wadah strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, serta membuka peluang kerja lebih luas di tengah dinamika pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Demo Buruh di DPR 28 Agustus: Said Iqbal Tegaskan Tak Harus Bertemu DPR, Siapkan Mogok Nasional
Airlangga menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” ucap Airlangga.
Dengan tahapan yang disebut sudah hampir final, publik kini menaruh harapan besar terhadap Satgas PHK sebagai solusi nyata dalam menjawab keresahan buruh di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional.
(FN)