wartajatim.co.id - Industri tekstil nasional tengah menghadapi ancaman serius. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang bisa menjerat hingga 40 ribu pekerja jika usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45 persen untuk bahan baku impor dari China diterapkan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa penerapan BMAD yang terlalu tinggi dapat menghantam sektor hilir industri tekstil. Padahal, sektor ini berperan besar dalam menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal.
“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegas Febri dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah
Menurutnya, setiap kebijakan perdagangan harus mengedepankan prinsip keadilan. Seluruh rantai pasok mulai dari industri hulu, intermediate, hingga hilir perlu mendapatkan porsi yang seimbang agar tetap mampu bertahan di tengah persaingan global yang ketat.
Selain memberikan peringatan, Febri juga mengungkap kontradiksi yang terjadi di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Dari 20 anggota asosiasi, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima perusahaan lainnya tidak melapor sama sekali.
“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” ungkapnya.
Baca Juga: Puguh DPRD Jatim: Gelombang PHK Ancam Ekonomi dan Sosial, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Ironisnya, data menunjukkan bahwa sebagian anggota asosiasi justru meningkatkan impor bahan baku hingga 239 persen, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025. Kemenperin menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan untuk industri tekstil.
Di antaranya, BMAD untuk Polyester Staple Fiber (PSF) yang berlaku hingga 2027, BMAD untuk Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain hingga 2027.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen untuk benang filamen tertentu.
Artikel Terkait
CEO Smartfren Andrijanto Muljono Jamin Tidak Ada PHK Pasca Merger dengan XL, Ini Kebijakan Karyawan yang Diterapkan
PHK Massal di 2025: Perusahaan Mana Saja yang Terpaksa Melepaskan Karyawan?
Kisah Pilu di Balik PHK Massal Sritex: Air Mata, Harapan, dan Simfoni Solidaritas Masyarakat
Wamenaker: Hapus Batasan Usia untuk Pencarian Kerja Pasca PHK Sritex
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja
Upaya Pemerintah Selamatkan Pekerja Sritex dari Badai PHK, Benarkah BUMN Turun Tangan?