• Sabtu, 18 April 2026

40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK, Kemenperin Minta Evaluasi Usulan BMAD 45 Persen

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:46 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)  (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin) (Dok. Kemenperin)

 

wartajatim.co.id - Industri tekstil nasional tengah menghadapi ancaman serius. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang bisa menjerat hingga 40 ribu pekerja jika usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45 persen untuk bahan baku impor dari China diterapkan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa penerapan BMAD yang terlalu tinggi dapat menghantam sektor hilir industri tekstil. Padahal, sektor ini berperan besar dalam menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal.

“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegas Febri dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah

Menurutnya, setiap kebijakan perdagangan harus mengedepankan prinsip keadilan. Seluruh rantai pasok mulai dari industri hulu, intermediate, hingga hilir perlu mendapatkan porsi yang seimbang agar tetap mampu bertahan di tengah persaingan global yang ketat.

Selain memberikan peringatan, Febri juga mengungkap kontradiksi yang terjadi di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Dari 20 anggota asosiasi, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima perusahaan lainnya tidak melapor sama sekali.

“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Puguh DPRD Jatim: Gelombang PHK Ancam Ekonomi dan Sosial, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Ironisnya, data menunjukkan bahwa sebagian anggota asosiasi justru meningkatkan impor bahan baku hingga 239 persen, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025. Kemenperin menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan untuk industri tekstil.

Di antaranya, BMAD untuk Polyester Staple Fiber (PSF) yang berlaku hingga 2027, BMAD untuk Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain hingga 2027.

Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen untuk benang filamen tertentu.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Penyaluran BLT DBHCHT 2025 untuk 7.566 Buruh Rokok dan Pekerja Terdampak PHK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X