WartaJatim.CO.ID – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menggelontorkan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara memantik sorotan publik. Langkah ini diumumkan dalam rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dana tersebut berasal dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) dan dibagikan ke Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BSI. Rinciannya: Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Bank-bank tersebut mulai menerima likuiditas sejak Jumat (12/9/2025).
Kebijakan jumbo ini mendapat atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai dana sebesar itu berpotensi disalahgunakan.
“Sisi negatifnya tentunya ada potensi tindak pidana korupsi seperti kredit fiktif,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Asep mencontohkan kasus Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang kreditnya macet akibat pinjaman fiktif. Meski begitu, Asep menyebut dana tersebut juga bisa menjadi dorongan positif bagi perekonomian mikro jika dikelola tepat sasaran.
“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Menkeu Purbaya sehari kemudian buka suara. “Potensi pasti ada, tergantung banknya,” katanya di Kemenkeu, Jumat (19/9/2025). Ia menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam penyaluran kredit oleh bank.
Baca Juga: Janji Optimisme Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025
“Kalau dia kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” imbuhnya. Purbaya juga mengingatkan bahwa potensi kredit fiktif bukan hal baru.
“Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ya ada kredit fiktif,” tandasnya.
KPK berjanji memperkuat pengawasan agar dana Rp200 triliun ini benar-benar menjadi stimulus ekonomi, bukan justru ladang praktik korupsi.
(ASR)