Perpres tersebut akan memperjelas pembagian tugas antarinstansi, termasuk BGN, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN. “Jadi, seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat menegaskan akan membentuk tim khusus untuk mengawasi percepatan penyerapan anggaran. Ia menilai beberapa program pemerintah masih berjalan lambat dan perlu pengawasan intensif.
“Kalau mereka nggak bisa nyusun kebijakan anggaran, kami akan kirim orang ke sana supaya jalannya cepat,” ujar Purbaya saat rapat bersama DPR, 10 September lalu.
Purbaya juga berencana mengadakan jumpa pers bulanan bersama Kepala BGN untuk melaporkan progres penyerapan MBG secara transparan kepada publik. “Kalau penyerapannya jelek, dia suruh jelasin ke publik, saya di sebelahnya,” tegasnya.
(HCY)