WartaJatim.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan sejumlah aduan terkait dugaan penyelundupan, praktik suap, dan perilaku tidak pantas yang melibatkan pegawainya.
Aduan tersebut dibacakan langsung oleh Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya membuka transparansi di lembaga keuangan negara.
Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkap bahwa salah satu laporan menyebut adanya penyelundupan kontainer garmen dari Batam yang disertai dugaan suap sebesar Rp20 juta per kontainer. Ia menegaskan kasus itu kini sedang dalam tahap pendalaman oleh tim internal.
Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkap bahwa salah satu laporan menyebut adanya penyelundupan kontainer garmen dari Batam yang disertai dugaan suap sebesar Rp20 juta per kontainer. Ia menegaskan kasus itu kini sedang dalam tahap pendalaman oleh tim internal.
“Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh, ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Namun, mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu mengingatkan bahwa tidak semua laporan yang diterima terbukti benar.
Beberapa laporan bahkan dinyatakan tidak sesuai fakta, salah satunya tudingan terhadap pegawai Bea Cukai yang disebut sering nongkrong di kedai kopi. Setelah diverifikasi, laporan itu terbukti tidak benar.
Sementara itu, sejumlah aduan lain masih berada dalam proses klarifikasi. Di antaranya dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura dan dugaan penyimpangan dalam penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.
Menariknya, terdapat pula laporan yang benar-benar terbukti, yaitu tindakan pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa yang menagih pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 05.41 pagi.
Baca Juga: Menkeu Janjikan Ekonomi Pulih Akhir 2025, Tapi Gen Z Masih Terjebak di Lingkar Pengangguran
Menurut Purbaya, tindakan itu memang terjadi, namun bukan termasuk premanisme sebagaimana dikeluhkan pelapor.
“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar,” katanya.