WartaJatim.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan pada Senin (8/9/2025).
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterimanya melalui Instagram dan WhatsApp pribadi.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pungli di kelurahan tersebut, sehingga Wali Kota Eri segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.
Baca Juga: Fenomena Vampir Ekonomi, Metafora Unik Kebijakan Publik dalam Atasi Inflasi dan Masalah Sosial
"Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur," ujar Wali Kota Eri.
Saat sidak berlangsung, Wali Kota Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon untuk memberikan pengarahan terkait integritas dan pelayanan publik.
Ia meminta kejujuran dari oknum pegawai yang terlibat pungli dan menginstruksikan seluruh pegawai membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pungli, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian jika melanggar.
Baca Juga: Jangan Bingung! Begini Cara Menyusun Itinerary Liburan untuk Long Weekend agar Lebih Berkesan
Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.
Wali Kota Eri memberikan kesempatan kepada oknum pegawai karena bersedia mengakui kesalahannya. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” katanya.
Cak Eri juga meminta agar uang hasil pungli dikembalikan dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya menegaskan komitmennya memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemkot Surabaya.
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pimpin Pembersihan Jalan dan Fasilitas Publik Pasca Aksi Massa
Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Penularan Campak Usai Status KLB di Sumenep Madura
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Resmi Lantik Lilik Arijanto Jadi Sekda Surabaya, Fokus Utama APBD 2026 dan Penanganan Kemiskinan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Pulihkan Cagar Budaya Tegalsari Pasca Kerusuhan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Larang Pejabat Flexing dan Tegaskan APBD Hanya untuk Atasi Kemiskinan serta Bangun Kampung