WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pabrik maupun bangunan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di Kota Pahlawan.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah menghadiri acara Penyerahan Piagam Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) di Graha Sawunggaling, Rabu (17/9/2025).
Eri menyampaikan hal tersebut menyusul penyegelan pabrik peleburan emas yang berlokasi di kawasan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Menurutnya, setiap usaha maupun bangunan harus patuh terhadap aturan perizinan, termasuk dalam hal pengelolaan dampak lingkungan.
“Jadi semua tempat itu harus berizin. Berizin itu juga termasuk dengan dampak lingkungannya. Kalau sudah tidak ada perizinannya, tidak ada dampak lingkungannya yang diurus, ya pasti akan kita tutup,” tegas Eri.
Baca Juga: Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan
Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban kota. Warga diminta untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal, baik yang berkaitan dengan pungutan liar maupun bangunan tanpa izin.
“Maka saya butuh hari ini peran serta masyarakat. Tolong sampaikan apapun yang terjadi, laporkan. Kita tidak boleh takut apakah itu pungli ataukah bangunan yang tidak berizin atau bangunan yang bisa merusak lingkungan,” pesannya.
Eri menekankan bahwa menjaga Surabaya agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari pelanggaran hukum adalah tanggung jawab bersama seluruh warga. Ia mengibaratkan kota ini sebagai rumah bersama yang harus dijaga oleh setiap penghuninya.
“Saya nyuwun tolong, Surabaya ini rumah kita, kita yang ada di dalamnya. Jangan pernah Surabaya ini dirusak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa pemerintah kota tidak selalu bisa mengetahui permasalahan yang terjadi di setiap sudut perkampungan.