WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling pada Selasa (16/9/2025).
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Acara ini dihadiri seluruh perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah, sebagai bukti keseriusan Pemkot dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pungutan liar maupun menerima pemberian yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Putri Puan Maharani, Mbak Pinka, Diusulkan Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
"Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu," ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Sebagai upaya nyata, Pemkot Surabaya telah menyampaikan pengumuman ke setiap rumah warga mengenai larangan pungutan dalam pengurusan KTP, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan.
Informasi ini disampaikan untuk menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum perantara yang meminta imbalan.
Eri menambahkan bahwa langkah pencegahan korupsi tidak hanya ditujukan kepada pejabat struktural, tetapi juga akan menyasar pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Ia menegaskan bahwa sosialisasi lanjutan bersama KPK akan dilakukan baik secara langsung maupun daring agar pesan ini bisa diterima hingga lapisan masyarakat terdekat.
"Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar," jelasnya.
Baca Juga: Gus Ipul Tegas: Panti Asuhan Ilegal Tanpa Registrasi dan Akreditasi Akan Ditutup Kemensos
Lebih jauh, Eri menargetkan seluruh dinas di lingkungan Pemkot Surabaya mampu meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
Hal itu menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kota berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Terapkan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 untuk Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Wujudkan Birokrasi Bersih
Pemkot Surabaya Gandeng Bumbi Sosialisasikan Popok Kain Ramah Lingkungan untuk Kurangi Sampah Popok Sekali Pakai
Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,5 Miliar Perbaiki Fasilitas Umum dan Cagar Budaya Pasca Aksi Massa
Pemkot Surabaya Resmi Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Bagi Mahasiswa Hingga 11 September 2025
Pemkot Surabaya Tingkatkan Pendidikan Anak Usia Dini Lewat Program Wajib Belajar 13 Tahun