surabaya

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati KUA-PPAS APBD 2026 untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kota

Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:25 WIB
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Proyek Infrastruktur Surabaya Dipacu Rampung Lebih Cepat (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya pada Selasa (30/9/2025).

Penetapan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi pijakan penting bagi Pemkot Surabaya untuk mempercepat sejumlah pembangunan strategis yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2030 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: BRI Dukung Industri Halal Lewat Halal Indo 2025, Catat Transaksi Rp7,7 Miliar dan Investasi Rp7,2 Triliun

Dengan kebijakan baru ini, proyek pembangunan direncanakan dapat dipercepat realisasinya mulai tahun anggaran 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa langkah percepatan tersebut akan menggunakan skema pembiayaan alternatif.

Ia menegaskan bahwa dana untuk melaksanakan program pembangunan itu sudah tersedia dan masuk dalam dokumen RPJMD.

Baca Juga: BGN Bantah Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, Ungkap Sebenarnya Hanya Usulan yang “Rollback”

"Ini adalah pembiayaan alternatif sebenarnya. Jadi pekerjaan kita itu yang sampai dengan tahun 2030 kita lakukan percepatan, kita lakukan di tahun 2026," ujar Wali Kota Eri usai rapat paripurna.

Sebagai gambaran, Wali Kota Eri mencontohkan proyek bernilai Rp100 miliar yang semestinya dibagi dalam lima tahun, masing-masing Rp20 miliar per tahun dari 2026 hingga 2030.

Dengan skema percepatan, seluruh pekerjaan senilai Rp100 miliar akan dilaksanakan penuh pada 2026, sedangkan pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil menggunakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Heboh! Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut atas Dugaan Fitnah “Dalang Demo” Agustus 2025

"Tetapi nilai yang Rp100 miliar itu adalah di tahun 2026. Maka tahun 2027 nilainya bukan lagi Rp20 miliar, tapi Rp20 miliar plus inflasi, plus kenaikan UMR, plus kenaikan harga tanah," jelasnya.

Menurut Wali Kota Eri, pembangunan dengan sistem percepatan justru lebih efisien dibandingkan dikerjakan secara bertahap setiap tahun.

Halaman:

Tags

Terkini