• Sabtu, 18 April 2026

InJourney Berkomitmen untuk Menurunkan Harga Tiket Pesawat di Bulan Suci

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 3 Maret 2025 | 20:42 WIB
Sejumlah menteri meninjau kesiapan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (1/3). (Dok. InJourney)
Sejumlah menteri meninjau kesiapan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (1/3). (Dok. InJourney)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket kelas ekonomi tujuan domestik.

Untuk pembelian harga tiket pesawat tersebut, akan dikurangi 6%, sehingga masyarakat hanya membayar 5% saja. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X