Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket kelas ekonomi tujuan domestik.
Untuk pembelian harga tiket pesawat tersebut, akan dikurangi 6%, sehingga masyarakat hanya membayar 5% saja. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
(***)
Artikel Terkait
Khabib Nurmagomedov Terlibat Perselisihan Hebat di Pesawat, Terkawal Keluar dari Penerbangan!
Pendaratan Darurat Pesawat Super Air Jet di Surabaya: Penumpang Diberi Masker Oksigen!
Tepuk Tangan saat Pesawat Mendarat Bisa Bikin Pilot Tersinggung, Kenapa?
Khabib Nurmagomedov Dikeluarkan dari Pesawat, Frontier Airlines Buka Suara!
Evolusi Fairing Motor MotoGP: Dari Desain Sederhana ke Aerodinamis Seperti Pesawat!