• Sabtu, 18 April 2026

MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal CASN 2024: Apa Saja yang Perlu Anda Tahu?

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:11 WIB
Potret Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)
Potret Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)

WartaJatim.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai perubahan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Perubahan ini mengakibatkan pengangkatan CASN 2024 dipercepat, dengan batas waktu pengangkatan CPNS kini ditetapkan paling lambat pada bulan Juni 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada bulan Oktober 2025.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS direncanakan berlangsung antara April hingga Mei 2025, namun mengalami penundaan hingga Oktober 2025. Di sisi lain, pengangkatan PPPK juga mengalami penundaan, yang awalnya direncanakan pada Maret 2026.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, CPNS dan PPPK Segera Dilantik!

Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkatan CASN memberikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi CASN dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, Rini mengungkapkan empat poin penting yang menjadi dasar penyesuaian jadwal tersebut.

Pertama, ia menjelaskan bahwa tanggal mulai bekerja (TMT) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi seringkali lebih lama dibandingkan dengan tanggal pengangkatan.

Baca Juga: Prabowo Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober

“Seringkali TMT ditetapkan dengan tanggal yang berbeda, sehingga CASN harus menunggu dari saat diangkat hingga mulai bekerja, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ungkap Rini.

Kedua, Rini mencatat adanya ketidaksesuaian antara formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hal ini berpotensi membuat individu yang bersangkutan tidak dapat masuk ke dalam formasi yang tepat, sehingga menghadapi kesulitan dalam bekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Layanan Publik Optimal: Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK!

Rini menjelaskan bahwa masalah ini sedang ditangani melalui kebijakan seleksi tahap dua untuk PPPK, termasuk penambahan waktu pendaftaran.

Ketiga, Rini juga menyoroti bahwa baru-baru ini terjadi perubahan dalam organisasi kabinet dan pelantikan kepala daerah yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X