Rahman menjelaskan,
“Ketika DESEN ini berlaku, maka teman-teman yang pengeluarannya Rp3.000 per hari sudah bisa dianggap mampu.”
Sumber data kedua adalah DTKS, yang telah digunakan dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat yang ingin mengetahui status mereka sebagai penerima PIP disarankan untuk mengunjungi situs resmi pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Di sana, pengguna hanya perlu memasukkan NISN dan NIK untuk mengecek apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dampak Perubahan Data terhadap Penerima
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada calon penerima baru.
Namun, juga pada mereka yang sebelumnya telah menerima bantuan.
Banyak penerima yang kini tidak memenuhi syarat karena dianggap mampu berdasarkan data Desen.
Rahman menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan ini.
Hal ini agar mereka tidak terkejut jika bantuan mereka tertunda.
“Ini dia tiga kolaborasi sumber data yang akan digunakan untuk menetapkan apakah teman-teman masih layak mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025,” tambahnya.
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Selain data resmi pemerintah, usulan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan juga berperan penting dalam menentukan penerima PIP.
Sekolah melakukan verifikasi dan menetapkan siswa yang layak menerima bantuan.
Data tersebut kemudian dicatat dalam sistem Dapodik.
Rahman menjelaskan bahwa meskipun siswa tidak terdaftar dalam Desen atau DTKS, mereka masih memiliki peluang untuk mendapatkan PIP jika dinilai layak oleh sekolah.