• Sabtu, 18 April 2026

Viral Konten Rendang 200 Kg, Willie Salim Terancam Hukum! Warga Palembang Geram dan Lapor Polisi!

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 25 Maret 2025 | 08:12 WIB
Konten Viral Hilangnya Rendang Willie Salim Berbuntut Panjang. (instagram.com/willie27_)
Konten Viral Hilangnya Rendang Willie Salim Berbuntut Panjang. (instagram.com/willie27_)

WartaJatim.CO.ID - Kontroversi konten memasak rendang 200 kg yang dibuat oleh kreator digital Willie Salim berbuntut panjang.

Tidak hanya menuai protes dari warga Palembang, aksi tersebut kini berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm secara resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini telah diterima oleh pihak berwenang dengan nomor LP LAP-20250322-3F227.

Alasan Pelaporan: Warga Palembang Keberatan

Ryan Gumay, pengacara yang mewakili pelapor, menegaskan bahwa masyarakat Palembang merasa citra mereka dirugikan oleh konten yang diunggah Willie.

Video yang menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil rendang dari wajan besar dinilai merendahkan martabat masyarakat setempat.

"Sebagai warga asli Palembang, saya sangat keberatan dengan konten tersebut. Narasi yang dibangun dalam video itu menggambarkan seolah-olah warga tidak beretika. Ini bukan hanya soal viral, tapi juga menyangkut marwah kota ini," ujar Ryan Gumay pada Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Ryan, langkah hukum ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan juga upaya memberi efek jera kepada para kreator digital agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

"Kami ingin konten kreator menyadari bahwa tidak semua konten bisa dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya. Media sosial bukan sekadar hiburan, ada tanggung jawab besar di dalamnya," tegasnya.

Laporan Resmi dan Bukti-Bukti yang Diserahkan

Laporan terhadap Willie Salim mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 28 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3.

Selain mengajukan laporan resmi, Ryan Gumay Lawfirm juga telah menyerahkan beberapa alat bukti kepada Subdirektorat Cyber Crime Polda Sumsel.

Mereka berharap kasus ini bisa segera diproses untuk memberikan kepastian hukum.

"Kami sudah menyerahkan beberapa bukti terkait kepada pihak kepolisian, dan laporan kami telah direspon melalui akun resmi Banpol Sumsel. Kami menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang," ungkap Muhammad Gustryan, pengacara dari Ryan Gumay Lawfirm.

Dukungan dari Selebgram Palembang

Tak hanya dari pihak hukum, laporan terhadap Willie Salim juga mendapatkan dukungan dari komunitas kreator digital di Palembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X