Baca Juga: Komunitas Literasi Majang Buku di Lumajang: Membangun Kesadaran Membaca di Era Digital
Fenomena somasi terhadap komentar netizen ini menjadi sorotan di tengah maraknya kasus ujaran kebencian dan penghinaan di platform digital.
Pakar hukum siber, Dr. Hadian Nawawi, menyatakan bahwa kasus ini perlu menjadi pengingat tentang potensi konsekuensi hukum dari aktivitas di media sosial.
"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan jelas mengatur tentang konten yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman yang tidak ringan," ujarnya ketika dihubungi secara terpisah.
Publik kini menunggu respons dari kedua pemilik akun yang disomasi tersebut sekaligus perkembangan kasus ini ke depannya. (SAZ)
Penulis: Sabrina Zainita
Artikel Terkait
Titiek Puspa Wafat: Peninggalan Sang Legenda Musik Indonesia dari Era Soekarno hingga Kini
Pesan Menyentuh Titiek Puspa yang Baru Terungkap Setelah Wafat
Sering Bilang 'Aku Siap Dipanggil Sang Pencipta', Keluarga Ikhlaskan Kepergian Eyang Titiek Puspa
Inul Daratista Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Almarhumah Titiek Puspa: Sering Telepon dan Bercanda Seolah Dunia Milik Berdua
Kata Erick Thohir Usai Timnas U-17 Indonesia Sikat Afganistan
Karena Alasan Kemanusiaan, Prabowo Siap Terima 1.000 Orang dari Gaza Ditampung di Indonesia
Lisa Mariana Sindir "Akang", Netizen Ramai Komentari Unggahan Kontroversial