WartaJatim.CO.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadinya menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Sebelumnya diketahui, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Terkini, Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli mengungkap rencana Sekjen PDI Perjuangan itu yang meminta bantuan AI tuk menyusun pledoi itu saat membacakan surat pernyataan dari Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli dalam kesempatan itu.
"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," terangnya.
Bagi yang belum tahu, Hasto adalah terdakwa kasus suap dan penghalangan penyidikan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto mengklaim, penyusunan pledoi dengan menggunakan AI akan menjadi yang pertama di Indonesia.
"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuh Hasto dalam pernyataannya itu.
Hingga kini, proses persidangan Hasto masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Hasto. Diketahui, ahli yang dihadirkan yakni eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.***
Artikel Terkait
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO diberhentikan Sementara. MA Ngaku Prihatin!
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO
KPK Turun Tangan Pantau SPMB 2025 Wapadai Potensi Suap dan Gratifikasi