• Sabtu, 18 April 2026

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp5 Miliar dan Gratifikasi Rp915 Miliar Lebih

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:16 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

 

WartaJatim.CO.ID - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang Wawonii Usai Putusan MA, Komitmen Lindungi Hutan Ditegaskan

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO diberhentikan Sementara. MA Ngaku Prihatin!

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

Baca Juga: Kunjungan MA Muhammadiyah 1 Kota Malang ke DPRD Provinsi Jawa Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X