WartaJatim.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita.
Menurut jaksa, argumen pembelaan yang disampaikan Nikita dan tim kuasa hukumnya dinilai tidak sesuai dalam tahap eksepsi karena telah menyentuh materi pokok perkara.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Minta Uang dari Reza Gladys: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
Jaksa menyampaikan tiga permintaan utama kepada majelis hakim. Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita dinyatakan sah secara hukum dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan. Kedua, agar seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita, yang dipimpin oleh Fahmi Bachmid, ditolak seluruhnya.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima,” lanjut JPU.
Permintaan ketiga adalah agar proses persidangan tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sidang Perdana Vadel Digelar Tertutup, Nikita Mirzani & Anaknya Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi!
“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” pungkas jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Nikita menyatakan bahwa dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum. Ia berpendapat bahwa review produk kecantikan milik Reza Gladys yang diunggah di media sosial hanya bertujuan sebagai edukasi untuk masyarakat.
“Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis,” ujar Nikita di hadapan hakim.
Ia bahkan menyebut bahwa proses hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai figur publik.
Dalam perkara ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 369 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Update Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Kejati DKI Masih Pelajari Unsur Pemerasan
Ikut Kurban 6 Ekor Sapi dan Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur, Nikita Mirzani Rayakan Idul Adha di Tahanan
Pengacara Ungkap Kondisi Terbaru Nikita Mirzani, Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Gugatan Rp100 Miliar Dinilai Gertakan, Reza Gladys Balik Tuding Diperas Nikita Mirzani!
Sidang Ricuh! Nikita Mirzani Marah Disuruh Diam, “Gua Bukan Pembunuh, Santai Aja!”
Sidang Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani Ditegur Hakim karena Sibuk Lihat Kursi Pengunjung!