• Sabtu, 18 April 2026

Eks Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia, DPP PPP Sampaikan Duka Mendalam

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 4 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Ucapan Bela Sungkawa kepada Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP 2007-2014.
Ucapan Bela Sungkawa kepada Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP 2007-2014.

WartaJatim.CO.ID — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009–2014, Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si, meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pagi. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman M. Tokan.

Suryadharma Ali mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB. Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I No. 30, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung ba’da Zuhur di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi! Penyelenggaraan Haji 2026 Tak Lagi Ditangani Kemenag, BP Haji Ambil Alih Penuh Kendali Operasional

Melalui akun resmi Instagram, DPP PPP turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2007–2014.

Dalam unggahan tersebut, almarhum dikenang sebagai pemimpin yang berdedikasi tinggi, memiliki integritas, serta konsisten memperjuangkan nilai-nilai keislaman dan persatuan bangsa.

“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” tulis pernyataan resmi DPP PPP.

Baca Juga: Mafia Lahan Kemenag Terbongkar, Pemodal Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Suryadharma Ali dikenal luas atas kiprahnya di dunia politik dan keagamaan nasional, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat serta para kader PPP.

(JS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X