WartaJatim.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Lampung Selatan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi menahan tersangka berinisial TSS, yang diduga kuat sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut.
TSS ditahan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penjualan aset negara secara ilegal.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal Keluar Negeri Selama 6 Bulan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud
Lahan yang dimaksud berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Juli 2025.
Yang mengkhawatirkan, proses jual beli tanah tersebut melibatkan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu.
Penyidik menduga kuat pemalsuan dilakukan secara terorganisir demi memuluskan transaksi yang melanggar hukum.
Berdasarkan hasil audit dari KPKNL dan BPKP Provinsi Lampung, lahan yang diperjualbelikan secara ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp54,4 miliar.
Nilai ini mencerminkan pentingnya aset tersebut, karena berada di lokasi strategis yang semestinya digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuh pihak Kejati.
Sejauh ini, sekitar 50 saksi telah diperiksa, baik dari pihak yang diduga terlibat langsung maupun yang tidak langsung.
Artikel Terkait
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
KPK Usut Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun Dana Gubernur Papua untuk Pembelian Jet Pribadi, Panggil WNA Singapura
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi, Termasuk Dirut dan Pejabat Bank BJB
Nadiem Tanggapi Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Ayah Saya Komite Etika KPK
Wilmar Klaim Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Kejagung Tegas Bantah dan Sebut Itu Bukti Korupsi Minyak Goreng
Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim