• Sabtu, 18 April 2026

Mafia Lahan Kemenag Terbongkar, Pemodal Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:51 WIB
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung.
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung.

WartaJatim.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) di Lampung Selatan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi menahan tersangka berinisial TSS, yang diduga kuat sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut.

TSS ditahan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penjualan aset negara secara ilegal.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal Keluar Negeri Selama 6 Bulan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud

Lahan yang dimaksud berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Juli 2025.

Yang mengkhawatirkan, proses jual beli tanah tersebut melibatkan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu.

Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Laksanakan MCSP dan Survei Penilaian Integritas untuk Perkuat Pencegahan Korupsi Tahun 2025

Penyidik menduga kuat pemalsuan dilakukan secara terorganisir demi memuluskan transaksi yang melanggar hukum.

Berdasarkan hasil audit dari KPKNL dan BPKP Provinsi Lampung, lahan yang diperjualbelikan secara ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp54,4 miliar.

Nilai ini mencerminkan pentingnya aset tersebut, karena berada di lokasi strategis yang semestinya digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuh pihak Kejati.

Sejauh ini, sekitar 50 saksi telah diperiksa, baik dari pihak yang diduga terlibat langsung maupun yang tidak langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X