• Sabtu, 18 April 2026

Kemenperin Soroti Pembatasan Gas HGBT, Ratusan Pekerja Pabrik Keramik Dirumahkan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:02 WIB
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)   (Instagram/febrihendri)
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri) (Instagram/febrihendri)

wartajatim.CO.ID - Krisis pasokan gas industri mulai meresahkan sektor manufaktur. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turun langsung memantau kondisi di lapangan setelah pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mengalami pembatasan signifikan.

Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Doulton, pabrik keramik di Tangerang, Banten. Kekurangan pasokan gas membuat perusahaan ini menghentikan sebagian proses produksinya. Akibatnya, sekitar 450 dari total 850 karyawan terpaksa dirumahkan sementara.

“Kita kunjungan ke PT Doulton dan menyaksikan langsung bagaimana proses produksi berhenti, terutama berkaitan dengan suplai gas,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Kemenperin dan Dekranas Bertekad Meningkatkan Daya Saing IKM Kriya dan Wastra di Indonesia Melalui Sinergi yang Kuat

Pembatasan pasokan gas ini dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dengan pengurangan hingga 48 persen dari total kebutuhan industri. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Kemenperin menilai ada kejanggalan di balik pembatasan tersebut. “Gas dengan harga normal lebih dari 15 USD per MMBTU justru mengalir lancar. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga 6,5 USD per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari hulu,” tegas Febri.

Sejak diluncurkan pada 2020, HGBT menjadi program subsidi yang membantu berbagai industri strategis, termasuk pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Subsidi ini bertujuan menjaga daya saing industri nasional dan melindungi lapangan kerja jutaan pekerja.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin

Meski demikian, pembatasan ini menimbulkan kekhawatiran besar akan dampak ekonomi, terutama bagi industri padat karya yang mengandalkan pasokan gas murah untuk menjaga biaya produksi tetap efisien.

(FN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X