• Sabtu, 18 April 2026

Bahlil: 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK, Subsidi Kian Diperketat

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 9 September 2025 | 11:25 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga)   (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga) (Pertamina Patra Niaga)

 

wartajatim.co.id - Pemerintah memastikan aturan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) akan berlaku pada 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, mulai tahun tersebut pembelian LPG bersubsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini, menurut Bahlil, lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Gas melon yang semestinya ditujukan bagi kelompok ekonomi lemah dan pelaku usaha kecil justru masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil usai menghadiri agenda di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: BBM SPBU Swasta Kosong Meski Kuota Impor Naik 10%, Bahlil: Kalau Kurang Silakan Beli di Pertamina

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan berbasis NIK akan mengacu pada data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui basis data tersebut, hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang bisa membeli LPG 3 kg.

Meski begitu, Bahlil mengakui detail regulasi terkait teknis pembelian masih dalam tahap penyusunan. “Teknisnya lagi diatur,” katanya singkat. Selain memperketat distribusi LPG, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan baru untuk BBM bersubsidi.

Pasalnya, hingga kini kedua jenis subsidi energi itu masih sering meleset dari sasaran penerima manfaat.Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan beban anggaran subsidi sekaligus memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

(FN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X