• Sabtu, 18 April 2026

Viral Kasus Timothy Anugerah Mahasiswa Unud, 6 Rekan Diduga Tak Empatik: Publik Desak Sanksi DO!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:22 WIB
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana.  ((Instagram.com/@ditjen_dikti))
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana. ((Instagram.com/@ditjen_dikti))

Tagar desakan “#DOuntukPelaku” sempat trending di X (Twitter), di mana banyak warganet meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap para mahasiswa yang dinilai tidak menghormati duka sesama rekan kampus.

Baca Juga: Skandal Perundungan PPDS, Menkes Budi: Banyak Diajari Senior, Bukan Dosen yang Mengawasi

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan bahwa siapapun yang terbukti melanggar etika kampus akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” kata Brian saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pihak Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut. “Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga: Putrinya Jadi Korban Perundungan, Ahmad Dhani Gugat Psikolog Terkenal! Al Ghazali Turun Tangan!

Kampus Diminta Terapkan Aturan Antikekerasan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan tinggi agar lebih serius dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap perguruan tinggi wajib menindak pelaku kekerasan dengan tiga tingkat sanksi administratif:

  1. Sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis.
  2. Sanksi sedang seperti penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa.
  3. Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Kementerian menegaskan, penerapan aturan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen untuk menjaga integritas dan keamanan di dunia pendidikan.

Baca Juga: Mahasiswa UNM Tewas Jatuh dari Jembatan Kembar Gowa, Tim SAR Temukan Jasad Setelah 18 Jam Pencarian

Publik Berharap Kejelasan dan Refleksi dari Dunia Kampus

Meski polisi telah memberikan gambaran awal yang menepis dugaan perundungan, publik masih menantikan kejelasan mengenai penyebab sebenarnya dari kematian Timothy.

Banyak pihak berharap tragedi ini menjadi momentum refleksi bagi sivitas akademika Unud, agar kampus tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga menumbuhkan empati dan solidaritas antarmahasiswa.

Tragedi Timothy menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya kesehatan mental dan dukungan sosial di lingkungan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X