• Sabtu, 18 April 2026

Korban Pelecehan di Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka, Picu Aksi Protes Warganet

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 8 April 2026 | 14:59 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel.
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel.

WartaJatim.co.id - Kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswi berinisial RA (24) di Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik setelah korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

RA sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35), yang kini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, RA juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aksi Protes di Kantor Pos Pagar Alam

Penetapan status tersangka terhadap korban memicu kemarahan publik. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam menggelar aksi protes di kantor pos setempat pada Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga: Benda Mirip Torpedo Ditemukan di Gili Trawangan, Dipastikan Bukan Bahan Peledak

Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan kain putih berisi berbagai tuntutan, seperti “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual” hingga “Korban kok tersangka”.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut mendapat perhatian luas sekaligus meminta transparansi terkait status kepegawaian UB.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Kasus ini bermula saat RA yang merupakan mahasiswi magang melaporkan UB ke pihak kepolisian pada 8 Desember 2025.

Dalam laporannya, RA mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan pada 30 November 2025 di ruang brankas kantor pos.

Baca Juga: 4 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin

UB diduga melakukan tindakan fisik seperti merangkul, mencium, hingga kontak fisik lainnya tanpa persetujuan korban.

Atas laporan tersebut, UB dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X