RA Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Balik
Di sisi lain, UB melaporkan balik RA dengan tuduhan melanggar privasi, yakni mengakses ponsel miliknya tanpa izin dan menyebarkan isi galeri.
Berdasarkan laporan tersebut, RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.
Baca Juga: KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Ia diduga melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Tuai Respons Warganet
Kasus ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang menyayangkan kondisi di mana korban pelecehan justru ikut terseret menjadi tersangka.
Sebagian warganet juga menilai kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.
Tak sedikit pula yang meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian dari lembaga legislatif, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.
Baca Juga: Aksi Heroik Satpam BRI Ajibarang Padamkan Minibus Terbakar Tuai Pujian
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru penanganannya.
(NR)
Artikel Terkait
Imbas Kasus Pelecehan oleh Dokter, Menkes Budi Gunadi Terapkan Tes Psikologi dalam Rekrutmen PPDS.
Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Peserta PPDS UI, Menkes Soroti Sistem Kerja yang Tidak Manusiawi
Pelaku Dibalik Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka Berhasil Ditangkap, Mulai Dari Pembuat Grup hingga Pelaku Pelecehan Seks
Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan, Tiga Bocah Jadi Korban
Bocah 11 Tahun Alami Pelecehan Terungkap dari Cara Jalannya, Pelaku Diduga Pegawai Minimarket
Hokky Caraka Laporkan 5 Netizen Usai Kekasihnya Dilecehkan: “Ini Bukan Kritik Bola, Tapi Pelecehan Perempuan!”