WartaJatim.CO.ID - Pada Selasa, 4 Maret 2025, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.
Penahanan ini terjadi setelah pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha produk skincare.
Selain Nikita, asistennya, Mail, juga ditangkap dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang dianggap cukup oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Gangguan Sistem BPJS Kesehatan Sebabkan Antrean di RSUD Dr. Soewandhie
Di tengah proses hukum yang berlangsung, putri sulung Nikita, Laura Meizani, yang akrab disapa Lolly, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ibunya kepada Kapolda Metro Jaya.
Permohonan tersebut ditulis tangan dan diunggah oleh Nikita melalui akun Instagram-nya pada hari yang sama.
Surat permohonan yang ditulis Lolly pada 24 Februari 2025 itu menyampaikan perasaan mendalamnya. "Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam," tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun.
Baca Juga: Menlu RI Sugiono Bahas Kerja Sama Bilateral dengan Timor-Leste
Dalam suratnya, Lolly menegaskan bahwa ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.
"Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah," ungkapnya. Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa penahanan ibunya akan mengganggu kebutuhan hidup mereka.
Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar ibunya tidak ditahan.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Indonesia, Thong Guan Industries Bhd. Investasi di KIT Batang
"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, dan siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus ini.