• Sabtu, 18 April 2026

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi, Pilih Bungkam dan Masuk Lewat Pintu Belakang

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 4 Maret 2025 | 19:54 WIB
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dokter Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dokter Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

WartaJatim.CO.ID - Artis Nikita Mirzani beserta asistennya, yang dikenal dengan nama Mail, telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Namun, baik Nikita maupun Mail memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media yang telah menunggu di lokasi.

Baca Juga: Paus Fransiskus Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Berikan Pembaruan Terkini

Pihak kepolisian memberikan keterangan mengenai situasi tersebut setelah keduanya memilih untuk masuk melalui pintu belakang dan tetap bungkam.

“Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Sebagaimana diketahui, Nikita dan Mail diduga terlibat dalam tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter dan pengusaha Reza Gladys.

Baca Juga: Subarashii Ramadhan dari The Onsen Hot Spring Resort Batu Sambut Ramadhan

Dokter Reza Gladys melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Status tersangka untuk Nikita dan Mail ditetapkan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025.

Dalam laporannya, dokter Reza Gladys mengaku telah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh Nikita dan Mail, setelah sebelumnya mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: Pasar Saham Indonesia Terpuruk: Sektor Perdagangan Saham Turun Semua

Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X