WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya siap untuk menghadapi persidangan dan berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang dimiliki kepada majelis hakim.
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," jelas Ari kepada awak media di Jakarta.
Setelah agenda dakwaan pada sidang pertama, pihak Tom Lembong berencana untuk segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Langkah ini menunjukkan bahwa mereka akan aktif dalam membela diri dan menanggapi tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Selain Tom Lembong, sidang perdana juga akan dihadiri oleh Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Charles juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kemendag.
Baca Juga: Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
Di antara mereka, Tom Lembong dan Charles Sitorus menjadi sorotan utama karena diduga terlibat dalam praktik importasi gula yang melanggar hukum selama periode tersebut.
Penyidik menilai bahwa tindakan keduanya telah menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp578 miliar.
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).