berita

Disertasi Bahlil Lahadalia Kena Sanksi! UI Pilih Pembinaan Daripada Pembatalan

Jumat, 7 Maret 2025 | 18:48 WIB
(ESDM), Bahlil Lahadalia. (Instagram.com/@bahlillahadalia)

WartaJatim.CO.ID - Universitas Indonesia (UI) akhirnya memutuskan untuk tidak membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa hasil rapat koordinasi empat organ UI menetapkan langkah pembinaan akademik sebagai solusi atas polemik ini.

Sebelumnya, disertasi Bahlil yang diajukan dalam Program Doktor (S3) SKSG UI sempat menuai kontroversi.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Kontroversi Seksisme: Komnas Perempuan Angkat Suara soal Pemain Naturalisasi

Isu ini bermula dari beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI di media sosial.

Dalam risalah tertanggal 10 Januari 2025 tersebut, DGB UI merekomendasikan pembatalan disertasi karena diduga terdapat pelanggaran akademik.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah dugaan ketidakjujuran dalam pengumpulan data.

Baca Juga: Apa Itu Seksisme? Menyoroti Kontroversi Ahmad Dhani dalam Naturalisasi Pemain Bola

Data penelitian Bahlil disebut diperoleh tanpa izin narasumber serta penggunaannya dianggap tidak transparan.

Akibat kontroversi ini, UI sempat menangguhkan gelar Doktor Bahlil pada November 2024 berdasarkan keputusan rapat empat organ UI.

Namun, dalam pertemuan terbaru, empat organ UI akhirnya memutuskan untuk memberikan pembinaan, bukan pembatalan.

Baca Juga: KAI Hadirkan Kenyamanan Baru dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara

"Dalam pertemuan terbatas, disepakati bahwa yang dilakukan adalah pembinaan berupa revisi atau perbaikan," ungkap Heri dalam konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.

Heri menjelaskan bahwa pembinaan ini akan diterapkan kepada berbagai pihak yang terlibat, termasuk promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, serta Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa program doktor tersebut.

"Tindakan pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang terjadi. Prosesnya akan berjalan secara proporsional dan objektif," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini