berita

THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret! Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Dibayar Juni

Rabu, 12 Maret 2025 | 06:15 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran menteri (dok Istimewa)

WartaJatim.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"THR bagi aparatur negara akan dicairkan mulai 17 Maret, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025," ujar Prabowo dalam keterangan resminya di Istana Negara, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: THR Driver Ojek Online Resmi Diumumkan! Pastikan Kamu Penuhi Kriteria Ini agar Bonus Cair

THR yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR tetap mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Sedangkan untuk pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan sebagaimana yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Driver Gojek & Grab Bisa Dapat THR, Ini Cara Agar Bonus Cair Sebelum Lebaran

Kebijakan Gaji ke-13 dan Manfaat Tambahan

Selain THR, Prabowo juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara penuh kepada ASN, TNI-Polri, dan pensiunan, yang bertujuan untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni untuk membantu ASN dan keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka," jelasnya.

Tidak hanya memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi masa mudik Lebaran.

Baca Juga: THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Paling Lambat H-7! Prabowo Pastikan Tak Ada Keterlambatan

Beberapa kebijakan tambahan yang dikeluarkan antara lain:

Diskon tiket pesawat hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran.

Halaman:

Tags

Terkini