• Sabtu, 18 April 2026

Karyawan Sritex Terancam Tak Dapat THR: Apa Kata DPR RI?

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Senin, 3 Maret 2025 | 22:21 WIB
Karyawan Sritex terancam tidak mendapat THR. (instagram.com/ik.lukminto)
Karyawan Sritex terancam tidak mendapat THR. (instagram.com/ik.lukminto)

WartaJatim.CO.ID - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kini berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian.

Setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025, ribuan pekerja menghadapi ancaman tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Baca Juga: InJourney Berkomitmen untuk Menurunkan Harga Tiket Pesawat di Bulan Suci

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ungkap Nihayatul dalam keterangannya.

Nihayatul menilai keputusan PHK yang dilakukan saat bulan Ramadan ini sangat kurang tepat. "Ini semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: BULOG dan Stakeholders Lainnya Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di Ramadan 2025

"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung," jelasnya.

Lebih lanjut, Nihayatul mengingatkan bahwa "perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja."

Ia menegaskan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

Baca Juga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Imbau Publik untuk Tidak Terpengaruh Isu Negatif

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X