WartaJatim.CO.ID - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kini berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025, ribuan pekerja menghadapi ancaman tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Baca Juga: InJourney Berkomitmen untuk Menurunkan Harga Tiket Pesawat di Bulan Suci
"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ungkap Nihayatul dalam keterangannya.
Nihayatul menilai keputusan PHK yang dilakukan saat bulan Ramadan ini sangat kurang tepat. "Ini semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: BULOG dan Stakeholders Lainnya Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di Ramadan 2025
"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung," jelasnya.
Lebih lanjut, Nihayatul mengingatkan bahwa "perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja."
Ia menegaskan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.
Baca Juga: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Imbau Publik untuk Tidak Terpengaruh Isu Negatif
"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.
Artikel Terkait
Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang
Sritex Pailit: Kurator Kuasai Aset dan PHK Ribuan Karyawan
Sritex Bangkrut: Karyawan PHK Dapatkah Pesangon? Ini Penjelasan Kurator
Utang Sritex Terungkap: Mencapai Puluhan Triliun, Semua Karyawan Terkena PHK
Wamenaker: Hapus Batasan Usia untuk Pencarian Kerja Pasca PHK Sritex
Dari Benang hingga Kain: Menyelami Ragam Produk Unggulan Sritex!