WartaJatim.CO.ID - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, baru-baru ini mengungkap modus kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terjadi pada 19 Maret 2025 dan melibatkan penggunaan perangkat elektronik yang dapat mengendalikan takaran BBM melalui handphone.
Menurut Budi Santoso, perangkat elektronik tersebut dipasang pada kabel yang disambungkan ke pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh.
Pengurangan atau pengoperasionalannya bisa dikendalikan dengan handphone.
"Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru," ungkap Budi saat melakukan sidak di SPBU Sukaraja, Bogor.
Budi menegaskan bahwa ada empat dispenser yang digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU tersebut.
Baca Juga: Peresmian SPBU Dinoyo oleh Bupati Mojokerto: Meningkatkan Akses Bahan Bakar dan Perekonomian Lokal
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml," tambahnya.
Dugaan adanya BBM yang dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter berarti konsumen di SPBU Sukaraja itu dirugikan sebesar Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
"Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun," kata Budi Santoso.
Baca Juga: SPBU Shell di Malang: Alternatif BBM dengan Pilihan Beragam
Mendag RI itu menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM.
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," tandasnya.