WARTA JATIM - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahun 2025 telah memasuki tahap kedua. PKH merupakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Jadwal pencairan dana bantuan sosial (bansos) banyak dicari tahu masyarakat terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH juga merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk membantu keluarga yang tidak berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga: Tutorial Lengkap: Daftar Bantuan Sosial di Aplikasi Cek Bansos dan Ajukan Bansos PKH BPNT!
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir Instagram resmi @kemensesri, pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH selama tiga bulan sekali. Penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.
Dan saat ini pencairan memasuki tahap kedua setelah tahap pertama periode Januari, Februari, dan Maret. Jadwal pencairan tidak menentu, bisa terjadi pada awal, tengah, maupun akhir bulan.
Penerima bansos dapat mengetahui dana bantuan sudah masuk ke rekening atau belum secara online melalui HP di laman Cek Bansos Kemensos.
Penerima bansos menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK yang ada di KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, pastikan mengisi nama dan tempat tinggal yang sesuai agar pencairan data dapat dilakukan.
Baca Juga: Safari Ramadan Gus Ipul: 700 Warga Pasuruan Terima Bantuan Sosial dan Evaluasi Program PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode huruf yang muncul
- Klik "Cari Data"
- Muncul tabel hasil pencairan penerima manfaat
- Cek kolom status pada masing-masing bansos
- "Ya" untuk penerima dan "Tidak" untuk yang tidak menerima bantuan
Baca Juga: Mojokerto Siap Salurkan Bansos PKH 2025 Secara Utuh, Bupati Al Barra Berikan Harapan Baru
Apabila pada saat mengecek tidak muncul kolom hasil pencarian dan ada keterangan "Tidak Terdapat Peserta atau PM", artinya nama yang dicari tidak terdaftar dalam bansos PKH, BPNT, ataupun BPI.