berita

Terungkap! Vadel Badjideh Didakwa 5 Pasal Berat, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Terkait Kasus LM

Sabtu, 28 Juni 2025 | 22:31 WIB
Potret artis Nikita Mirzani, ibu LM, yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

WartaJatim.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan asusila dan aborsi yang menyeret nama Tiktoker Vadel Badjideh akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani, yang bertindak sebagai ibu dari korban sekaligus pelapor utama.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa kliennya sangat mungkin hadir di persidangan mengingat posisinya sebagai pelapor dan ibu dari LM, putri sulungnya yang saat kejadian masih di bawah umur. Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan banyak saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang.

“Banyak (saksi), saya tahu semua karena saya yang cari kan, lebih dari 10. Kalau saksi, banyak sekali,” ujar Fahmi di kawasan Antasar, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

Baca Juga: Beda Keterangan, Razman Arif Nasution Mengaku Lebih Dulu Ingin Menarik Kuasa dari Vadel Badjideh: Mulai Curiga

Fahmi menambahkan bahwa seluruh saksi yang akan dihadirkan telah mendapat perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para saksi ini sebelumnya telah memberikan keterangan di tingkat penyelidikan di Polres Jakarta Selatan.

“Saksi-saksi fakta itu sudah saya daftarkan ke LPSK. Di bawah perlindungan LPSK, nanti mereka yang bawa,” jelas Fahmi.

Vadel Badjideh, sosok Tiktoker yang sempat dikenal publik, kini menghadapi ancaman pidana serius. Ia diduga telah melakukan tindakan pencabulan dan memaksa korban melakukan aborsi saat masih di bawah umur. Ia dikenai pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Baca Juga: Bongkar-bongkaran! Keluarga Vadel Resmi Tinggalkan Razman Arif Nasution, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

“Begitu kami dapat fakta hukum bahwa terjadi pencabulan dan aborsi, langsung diproses,” tegas Fahmi.

Vadel sendiri telah ditahan sejak 13 Februari 2025 di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang pada akhir Mei 2025 untuk menghadapi proses persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Vadel dikenai Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto 81 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Bintang Badjideh Ungkap Keinginan Berhenti Saling Lapor dengan Nikita Mirzani: Mau Damai, Mau Fokus ke Vadel

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena nama-nama besar yang terlibat, tapi juga karena menyangkut isu penting seperti perlindungan anak dan kekerasan seksual. Persidangan berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor

(HCY)

Tags

Terkini