WartaJatim.CO.ID – Proses hukum terhadap Tiktoker Vadel Badjideh terus berlanjut. Ia kini mulai menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan tindakan asusila dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, LM, sebagai korban. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dan dugaan tindakan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, baik pelapor maupun korban dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
“Yang pertama, dihadirkan pertama kali itu Nikita Mirzani sebagai pelapor sekaligus sebagai ibu kandung, setelah itu Laura,” ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lolly Kunjungi Nikita Mirzani di Rutan, Bawa Buket Bunga dan Janji Akan Berubah!
Fahmi menambahkan bahwa ia berharap keduanya dapat hadir secara bersamaan di ruang sidang agar proses persidangan berjalan lebih efisien sekaligus memberi kesempatan bagi Nikita untuk mendampingi anaknya secara emosional.
“Saya berharap keduanya didatangkan bersamaan, nanti saya coba komunikasikan biar anaknya bisa bertemu juga dengan Nikita di pengadilan.”
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Nikita dalam sidang sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan bagi sang anak.
Baca Juga: Razman Nasution Kecewa dengan Lolly: Cinta yang Hilang di Tengah Kontroversi Nikita Mirzani!
“Wajib dia (Nikita) hadir, jadi mungkin dia nggak siap, kan itu anak kandung yang dia sayangi.”
Vadel sendiri telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 setelah laporan dari pihak Nikita diterima dan diproses secara hukum. Kemudian, pada akhir Mei 2025, ia dipindahkan ke Rutan Cipinang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Persidangan selanjutnya diprediksi akan menghadirkan lebih banyak saksi dan fakta baru, seiring dengan proses pembuktian di meja hijau. Mengingat usia korban yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi dan keamanan korban.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Ajukan Surat Penangguhan ke Polda
(HCY)